Laporan Keberlanjutan

  • Penjelasan Strategi Berkelanjutan

    Laporan Keberlanjutan ini merupakan komitmen dan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan dan perundang-undangan, antara lain, Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas, yang mewajibkan Perseroan Terbatas menyampaikan laporan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Laporan Tahunan. Selain itu, laporan ini juga untuk memenuhi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik dan dalam rangka penerapan keuangan berkelanjutan bagi emiten dan perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Laporan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik.

    Strategi berkelanjutan adalah sebuah konsep yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan di antara dimensi pembangunan yang mencakup tiga lingkup kebijakan di mana kebijakan tersebut saling terhubung satu sama lain serta merupakan pilar pendorong pembangunan berkelanjutan, kebijakan tersebut antara lain kebijakan pembangunan ekonomi, pembangunan sosial serta perlindungan lingkungan.





    -J23-