PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SIGNIFIKAN
Pada 29 Oktober 2021, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang antara lain mengatur antara lain tarif pajak penghasilan Badan Dalam Negeri Wajib Pajak dan Bentuk Usaha Tetap sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Dalam UU HPP ini juga diatur perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan UU PPN BM), yaitu sebagai berikut:
a. Tarif PPN naik menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022;
b. Paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12%;
Pada tanggal 31 Desember 2024 Pemerintah menerbitkan PMK nomor 131 Tahun 2024, dalam PMK tersebut Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam menghitung PPN terutang tetap sama dengan tarif 11%.
Berikut perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang diatur dalam PMK nomor 131 Tahun 2024:
• Barang Mewah yang dikenakan PPnBM dihitung dari DPP berupa harga jual atau nilai impor Perhitungan PPN nya: 12% x harga jual atau nilai impor;
• Barang dan Jasa selain barang mewah dihitung dari DPP berupa nilai lain, yaitu sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Dengan diterbitkannya PMK Nomor 131 Tahun 2024 ini, peningkatan tarif PPN sejak 1 Januari 2025 sebagaimana diatur pada UU No. 7 Tahun 2021, tidak berdampak pada operasional Perseroan dan entitas anak.
Pada tanggal 18 Oktober 2024 Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 yang mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau yang biasa dikenal dengan Core Tax Administration System (CTAS) yaitu sistem teknologi informasi yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan.
PMK ini bertujuan untuk menata ulang proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data administrasi perpajakan agar lebih transparan, efektif, efisien, akuntable, dan fleksibel. PMK 81/2024 mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025.
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta Peraturan No. VIII.G.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan No. KEP-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang terdapat di dalam Peraturan dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Nomenklatur revisian diatur ulang dan diubah sebagaimana yang dipublikasikan oleh DSAK IAI untuk periode keuangan yang dimulai pada dan setelah tanggal 1 Januari 2024.
Amandemen PSAK 201: Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan
Amandemen ini menentukan persyaratan untuk mengklasifikasikan suatu liabilitas sebagai jangka pendek atau jangka panjang dan menjelaskan:
• hal yang dimaksud sebagai hak untuk menangguh-kan pelunasan,
• hak untuk menangguhkan pelunasan harus ada pada akhir periode pelaporan,
• klasifikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh kemungkinan entitas akan menggunakan haknya untuk menangguhkan liabilitas, dan
• bahwa jika derivatif melekat dalam kewajiban yang dapat dikonversi dianggap sebagai instrumen ekuitas, ketentuan kewajiban ini tidak akan mempengaruhi klasifikasinya sebagai lancar atau tidak lancar
Selain itu, entitas diwajibkan untuk mengungkapkan ketika kewajiban, yang timbul dari perjanjian pinjaman, diklasifikasikan sebagai tidak lancar dan hak entitas untuk menunda penyelesaian bergantung pada kepatuhan terhadap kovenan di masa depan dalam jangka waktu dua belas bulan.
Amandemen ini tidak berdampak pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
-bt25-Amandemen PSAK 116: Liabilitas Sewa dalam Jual Beli dan Sewa-balikAmandemen ini menetapkan persyaratan yang digunakan penjual-penyewa dalam mengukur kewajiban sewa yang timbul dalam transaksi jual beli dan sewa-balik, untuk memastikan penjual-penyewa tidak mengakui jumlah setiap keuntungan atau kerugian yang terkait dengan hak guna yang dipertahankan.Amandemen ini tidak berdampak pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan.Amandemen PSAK 207 dan PSAK 107: Pengaturan Pembiayaan PemasokAmandemen ini mengklarifikasi karakteristik pengaturan pembiayaan pemasok dan mensyaratkan pengungkapan tambahan atas pengaturan pembiayaan pemasok tersebut. Persyaratan pengungkapan dalam amandemen ini dimaksudkan untuk membantu pengguna laporan keuangan dalam memahami dampak pengaturan pembiayaan pemasok terhadap liabilitas, arus kas, dan eksposur terhadap risiko likuiditas suatu entitas.Amandemen ini tidak berdampak pada laporan keuangan konsolidasian Grup.Standar akuntansi yang telah diterbitkan namun belum berlaku efektifBerikut ini adalah Standar akuntansi yang telah diterbitkan sampai tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian Perseroan namun belum berlaku efektif dan akan mulai efektif pada atau setelah 1 Januari 2025. Manajemen bermaksud untuk menerapkan standar tersebut yang dipertimbangkan relevan terhadap Perseroan pada saat efektif, dan pengaruhnya terhadap posisi dan kinerja keuangan Perseroan masih diestimasi sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian ini.Amandemen PSAK 221: Kekurangan KetertukaranAmandemen tersebut mengharuskan pengungkapan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan memahami dampak mata uang yang tidak dapat dipertukarkan dengan mata uang lain yang memengaruhi, atau diperkirakan akan memengaruhi, kinerja keuangan, posisi keuangan, dan arus kas entitas. Amandemen berlaku untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025. Penerapan dini diperkenankan dimana entitas diharuskan mengungkapkan fakta tersebutSaat ini Perseroan sedang menilai dampak dari amandemen tersebut terhadap pelaporan keuangan Perseroan.
PSAK 117: Kontrak AsuransiStandar akuntansi baru yang komprehensif untuk kontrak asuransi yang mencakup pengakuan dan pengukuran, penyajian dan pengungkapan, pada saat berlaku efektif PSAK 117 akan menggantikan PSAK 104: Kontrak Asuransi. PSAK 117 berlaku untuk semua jenis kontrak asuransi, jiwa, non-jiwa, asuransi langsung dan reasuransi, terlepas dari entitas yang menerbitkannya, serta untuk jaminan dan instrumen keuangan tertentu dengan fitur partisipasi tidak mengikat, serta beberapa pengecualian ruang lingkup akan berlaku. Tujuan keseluruhan dari PSAK 117 adalah untuk menyediakan model akuntansi untuk kontrak asuransi yang lebih bermanfaat dan konsisten untuk asuradur.PSAK 117 berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2025, dengan mensyaratkan angka komparatif. Penerapan dini diperkenankan bila entitas juga menerapkan PSAK 109 dan PSAK 115 pada atau sebelum tanggal penerapan awal PSAK 117. Standar ini tidak diharapkan memiliki dampak pada pelaporan keuangan Perseroan pada saat diadopsi untuk pertama kali.