Unit Audit Internal
  • Unit Audit Internal Perseroan dibentuk berdasarkan Peraturan Bapepam LK No. IX.I.7 mengenai Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal, yang merupakan keputusan Ketua Bapepam LK No. Kep-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008, yang telah digantikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 mengenai Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

    Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sejak tahun 2009 dan telah menyusun Piagam Audit Internal yang disahkan oleh Direksi dan mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan.



    Profil Singkat Kepala Unit Audit Internal

    Muratno - Kepala Unit Audit Internal

    Warga Negara Indonesia, berusia 51 tahun, lulusan Universitas Indonesia tahun 2002. Bergabung dengan Perseroan sejak tanggal 1 Februari 2018 sebagai Kepala Unit Audit Internal. Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Internal Auditor PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) pada tahun 2005-2008, Internal Auditor PT Kanzen Motor Indonesia pada tahun 2008-2009 dan sebagai Internal Auditor PT Istana Agro Kencana (Sanken Group) pada tahun 2009-2018.


    Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal

    Unit Audit Internal dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur atas persetujuan dari Dewan Komisaris. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Presiden Direktur Perseroan. Dalam hal kepala Audit Internal tidak memenuhi persyaratan sebagai auditor internal dalam Unit Audit Internal dan/atau gagal atau tidak cakap dalam menjalankan tugas, Presiden Direktur Perseroan dapat memberhentikan Kepala Unit Audit Internal, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.

    Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal

    Berikut adalah tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal sesuai dengan yang dicantumkan dalam Piagam Audit Internal Perseroan:


    • Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;

    • Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;

    • Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan Perseroan lainnya;

    • Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;

    • Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris;

    • Memantau, menganalisa serta melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;

    • Bekerja sama dengan Komite Audit Perseroan;

    • Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit yang dilakukannya;

    • Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

    Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk mengevaluasi efektifitas sistem pengendalian internal Perseroan, memastikan seluruh sistem dan prosedur yang ditetapkan Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu. Selain itu Unit Audit Internal juga memastikan keandalan informasi operasional dan keuangan bagi manajemen serta memastikan kepatuhan atas ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan Perseroan.

    Unit Audit Internal mempunyai wewenang mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya; melakukan komunikasi secara langsung serta rapat secara berkala dengan Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit serta Direksi; dan melakukan koordinasi dengan auditor eksternal.

    Selama tahun 2022, kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh Unit Audit Internal dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya antara lain mencakup:


    • Membantu Direksi dan Komite Audit dalam penerapan sistem dan prosedur, peraturan serta kebijakan yang telah ditetapkan Perseroan dengan melakukan kajian dan evaluasi terhadap setiap unit kerja;

    • Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;

    • Mengevaluasi dan menilai efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan sumber daya manusia;

    • Menyampaikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif pada setiap kegiatan yang telah dievaluasi;

    • Membuat laporan hasil audit selama tahun 2022 dan menyampaikannya kepada Presiden Direktur dan Komite Audit;

    • Memantau, menganalisa dan melaporkan pelaksanaan tindakan perbaikan yang telah disarankan dari hasil audit tahun sebelumnya;

    • Menyusun program audit internal untuk tahun 2022.



    Pelatihan Audit Internal


    Selama tahun buku 2022, Audit Internal telah mengikuti pelatihan dan sosialisasi berikut ini :


    -bt23-




Profil Perusahaan
  • Visi, Misi dan Filosofi
  • Informasi Perseroan
  • Perjalanan UIC
  • Profil Dewan Komisaris
  • Profil Direksi
  • Komposisi Kepemilikan Saham
  • Komite Audit
  • Sumber Daya Manusia
  • Data Entitas Anak
  • Sekretaris Perusahaan
  • Unit Audit Internal
  • Tata Kelola Perusahaan yang Baik
  • Struktur Organisasi
  • Sertifikasi dan Penghargaan
  • Kode Etik Perusahaan dan Budaya Perseroan
  • Piagam Komite Audit
  • Skema Pemegang Saham
  • Struktur Kelompok Usaha
  • Lembaga Penunjang Pasar Modal
  • Surat Keputusan Pengangkatan Komite Audit
  • Piagam Internal Audit