Sekretaris Perusahaan
  • Sekretaris Perseroan mempunyai tugas pokok menjembatani komunikasi Perseroan dengan institusi pasar modal, Pemegang Saham dan masyarakat, terutama dalam menjaga persepsi publik atas citra Perseroan dan pemenuhan pelaksanaan prinsip-prinsip GCG serta peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

    Dasar hukum pembentukan fungsi Sekretaris Perusahaan adalah keputusan Ketua Bapepam LK No. Kep-63/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 No. IX.I.4 mengenai pembentukan Sekretaris Perusahaan, yang telah diperbaharui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.


    Riwayat Singkat Sekretaris Perusahaan:



    Fifi Afriyanthi - Sekretaris Perusahaan


    Warga Negara Indonesia, berusia 48 tahun, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Atmajaya pada tahun 1996. Bergabung dengan PT Unggul Indah Cahaya Tbk sejak tahun 1996. Beliau menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan untuk periode 2007-2014, sebelumnya beliau adalah pejabat berwenang pada unit Audit Internal Perseroan. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 069/HR/UIC/X/2016 tertanggal 13 Oktober 2016 beliau ditunjuk sebagai Sekretaris Perusahaan.



    Pelatihan Sekretaris Perusahaan

    Selama tahun buku 2022, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti pelatihan dan sosialisasi berikut ini:






    Uraian Singkat Pelaksanaan Tugas Sekretaris Perusahaan Tahun 2022

    • Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan baru yang berlaku di pasar modal antara lain dengan mengikuti pelatihan, seminar, workshop dan pertemuan yang diadakan oleh OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) dan lembaga-lembaga lainnya;

    • Memberikan masukan kepada Direksi dan manajemen untuk pemenuhan kepatuhan terhadap Undang-undang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan serta Peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal dan bursa efek;

    • Melakukan pelaporan-pelaporan kegiatan Perseroan selama tahun buku 2021 sesuai dengan peraturan pasar modal dan bursa efek;

    • Menghadiri dan membuat risalah hasil rapat Direksi dan rapat Dewan Komisaris;

    • Mewakili Perseroan dalam melakukan korespondensi dengan investor, regulator dan pemangku kepentingan lainnya;

    • Memfasilitasi penyelenggaraan RUPS Tahunan tahun buku 2021, yang telah diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2022;

    • Menjalin hubungan baik dengan media massa dan memfasilitasi penyelenggaraan Paparan Publik (Public Expose) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 21 Desember 2022;

    • Memberikan pelayanan informasi mengenai kondisi dan kinerja Perseroan kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat;

    • Membantu Direksi dalam penyusunan buku Laporan Tahunan Perseroan tahun 2022.



    -bt23-
Profil Perusahaan
  • Visi, Misi dan Filosofi
  • Informasi Perseroan
  • Perjalanan UIC
  • Profil Dewan Komisaris
  • Profil Direksi
  • Komposisi Kepemilikan Saham
  • Komite Audit
  • Sumber Daya Manusia
  • Data Entitas Anak
  • Sekretaris Perusahaan
  • Unit Audit Internal
  • Tata Kelola Perusahaan yang Baik
  • Struktur Organisasi
  • Sertifikasi dan Penghargaan
  • Kode Etik Perusahaan dan Budaya Perseroan
  • Piagam Komite Audit
  • Skema Pemegang Saham
  • Struktur Kelompok Usaha
  • Lembaga Penunjang Pasar Modal
  • Surat Keputusan Pengangkatan Komite Audit
  • Piagam Internal Audit