Tata Kelola Perusahaan yang Baik
  • Perseroan memandang penerapan “Tata Kelola Perusahaan yang Baik” (Good Corporate Governance/GCG) merupakan bagian integral dari praktik bisnis dalam menjaga kelangsungan usaha Perseroan dan meningkatkan akuntabilitas Perseroan dalam memberikan nilai tambah bagi Pemegang Saham dengan tetap mempertahankan kepentingan pemangku kepentingan.

    Dengan perspektif ini, Perseroan berkomitmen untuk  menempatkan GCG sebagai pondasi utama dalam operasi Perseroan dan berupaya untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Penerapan GCG ini berlandaskan pada Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Anggaran Dasar Perseroan, serta prinsip-prinsip GCG yang meliputi keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.

    Struktur GCG Perseroan dibentuk untuk memastikan penerapan GCG secara sistematis dengan pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas. Sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas, Struktur GCG Perseroan terdiri dari: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Ketiga organ Perseroan ini dibantu dan didukung oleh Komite Audit, Sekretaris Perusahaan dan Unit Audit Internal yang masing-masing memegang peranan penting dalam pelaksanaan GCG.

    Struktur Tata Kelola Perseroan


    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

    RUPS merupakan otoritas dan badan tata kelola tertinggi pada Perseroan di mana para Pemegang Saham dapat menggunakan hak dan otoritasnya pada manajemen Perseroan. RUPS memiliki kekuasaan antara lain:

    • Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris serta Direksi Perseroan;
    • Menentukan jumlah remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
    • Menilai kinerja Perseroan;
    • Mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
    • Memberikan persetujuan atas laporan tahunan dan mengesahkan laporan keuangan;
    • Memutuskan penggunaan laba bersih Perseroan;
    • Memberi persetujuan atas transaksi afiliasi dan benturan kepentingan yang dilakukan Perseroan;
    • Menunjuk Akuntan Publik Perseroan.


    RUPS Tahunan diselenggarakan satu tahun sekali dan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam)bulan setelah tahun buku berakhir, sedangkan RUPS Luar Biasa dapat dilakukan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan. Untuk melindungi kepentingan Pemegang Saham, Perseroan memastikan bahwa RUPS diselenggarakan tepat waktu dan dipersiapkan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan Bursa Efek Indonesia.


    Keputusan dan Realisasi Hasil RUPS pada tahun 2021
    Pada tanggal 24 Juni 2021, Perseroan menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk tahun buku 2020, yang hasil keputusannya telah tertuang dalam Akta Berita Acara RUPS Tahunan No. 196 tertanggal 24 Juni 2021 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Seluruh hasil keputusan dalam RUPS Tahunan tersebut telah direalisasikan pada tahun buku 2021.

    Pada tanggal yang sama, Perseroan juga telah menyelenggarakan RUPS Luar Biasa, sehubungan dengan Persetujuan dan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.14/2019, No.15/2020 dan No. 16/2020. Keputusan hasil RUPS Luar Biasa telah dituangkan dalam Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa No. 197 tertanggal 24 Juni 2021 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. dan telah diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHUAH.01.03-0430859 tertanggal 23 Juli 2021.

    Keputusan dan Realisasi RUPS tahun 2022
    Pada tahun 2022, Perseroan menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk tahun buku 2021 dan RUPS Luar Biasa sehubungan dengan persetujuan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan, kedua RUPS tersebut diselenggarakan pada:
    Hari/Tanggal         : Selasa/28 Juni 2022
    Waktu                 : 10.52 – 11.44 WIB
    Tempat                : Hotel Indonesia Kempinski
                                Ruang Heritage I, Lt.16
                                Jl. M.H. Thamrin No.1, Jakarta

    Keputusan RUPS Tahunan tahun buku 2021 tersebut telah dituangkan dalam Akta Berita Acara RUPS Tahunan No. 249 tanggal 28 Juni 2022, yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Berikut adalah keputusan- keputusan dalam RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2022:


    Perhitungan Suara RUPS

    Dalam pelaksanaan RUPS Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2022, Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra dan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. sebagai pihak Independen untuk melakukan perhitungan dan/atau validasi dalam perhitungan suara dalam RUPS Tahunan tersebut.
    RUPS dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili 238.834.415 saham atau 62,305% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Adapun hasil perhitungan suaranya adalah sebagai berikut:


    DIREKSI

    Mengacu kepada Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Anggaran Dasar Perseroan berikut adalah ketentuanketentuan mengenai Direksi Perseroan.

    Perseroan dikelola dan dipimpin oleh Direksi di bawah pengawasan Dewan Komisaris. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat. Direksi terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Direksi dengan susunan seorang Presiden Direktur, seorang Wakil Presiden Direktur dan satu orang Direktur atau lebih. Salah satu dari Direksi, harus merupakan Direktur Independen. Presiden Direktur, Wakil Presiden Direktur dan seorang Direktur bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

    Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Para anggota Direksi diangkat untuk waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS yang mengangkatnya sampai ditutupnya RUPS yang kelima setelah tanggal pengangkatan tersebut. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.

    Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Perseroan

    Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Berikut adalah rincian tugas dan tanggung jawab masing- masing Direksi Perseroan:

    Presiden Direktur: Yani Alifen
    Tugas dan tanggung Jawab Utama:
    Memimpin Perseroan ke jajaran depan industri, mengembangkan perencanaan strategis untuk mencapai misi sesuai dengan filosofi Perseroan, menetapkan kebijakan, mengawasi jalannya operasional Perseroan, mengembangkan sistem pengendalian intern, melakukan koordinasi antar Direksi dan memberikan laporan pertanggungjawaban atas jalannya Perseroan kepada RUPS.

    Wakil Presiden Direktur: Djazoeli Sadhani
    Tugas dan tanggung Jawab Utama:
    Membantu Presiden Direktur memimpin Perseroan, mengembangkan perencanaan dan kebijakan strategis, mengawasi jalannya operasional Perseroan, melakukan koordinasi antar Direksi. Apabila Presiden Direktur berhalangan, melaksanakan tugas-tugas Presiden Direktur dan mewakili Presiden Direktur mengambil keputusan penting demi kelancaran operasional.

    Direktur Keuangan: Lily Setiadi
    Tugas dan tanggung jawab utama:
    Mengawasi dan bertanggung jawab terhadap seluruh aspek manajemen keuangan Perseroan, memimpin dan mengkoordinasi kegiatan administrasi, menentukan kebijakan keuangan, rencana bisnis dan anggaran Perseroan, membantu mengembangkan sistem pengendalian internal.

    Direktur Umum: Jimmy Masrin
    Tugas dan tanggung jawab utama:
    melakukan koordinasi dan evaluasi masalah operasional umum, membina hubungan baik kepada pihak internal maupun eksternal yang terkait, membuat perencanaan jangka pendek dan jangka panjang mengenai semua aspek bidang umum, membuat perencanaan untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas karyawan, menyetujui dan mengkoordinasikan perubahan dan perbaikan pada sistem dan prosedur semua bagian umum yang terkait, membentuk dan meningkatkan kepribadian karyawan yang baik, loyalitas karyawan terhadap Perseroan serta menciptakan suasana kerja yang kondusif, melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan masalah umum lainnya.

    Piagam Direksi

    Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi Perseroan mengacu kepada Pedoman dan tata tertib kerja Direksi yang diatur dalam Piagam Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

    Piagam Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan disusun untuk menjadi rujukan dan/atau pedoman bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing sebagai organ Perseroan, dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas hubungan kerja antar Dewan Komisaris dan Direksi.

    Piagam Dewan Komisaris dan Direksi merupakan kompilasi dari prinsip-prinsip hukum korporasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi, yang juga mengacu pada penerapan prinsip-prinsip GCG.

    Kebijakan Rapat Direksi Perseroan

    • Rapat Direksi diadakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan dan dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu;
    • Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi menurut ketentuan Anggaran Dasar;
    • Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur, dalam hal Presiden Direktur berhalangan atau tidak bisa hadir karena alasan apapun hal mana yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh Wakil Presiden Direktur, dalam hal Wakil Presiden Direktur berhalangan atau tidak hadir karena alasan apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi dipimpinoleh salah seorang anggota Direksi lainnya;
    • Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa;
    • Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila sedikitnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi hadir dan/atau diwakili secara sah dalam Rapat;
    • Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan persetujuan dari sedikitnya lebih dari 50% (limapuluh persen) dari jumlah anggota Direksi yang hadir dan/atau mewakili secara sah dalam Rapat;
    • Risalah Rapat Direksi harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan kemudian ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan/atau kuasa anggota Direksi yang hadir pada Rapat tersebut, untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran Risalah Rapat Direksi tersebut dan dalam hal terdapat anggota Direksi yang tidak menandatangani risalah Rapat Direksi, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada Risalah Rapat Direksi.
    • Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis tentang usul keputusan dimaksud dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang di ambil dengan sah dalam Rapat Direksi;
    • Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan;

    Selama tahun 2022, Direksi Perseroan telah melaksanakan 12 (dua belas) kali Rapat Direksi dan 6 (enam) kali Rapat bersama dengan Dewan Komisaris.

    Kehadiran dalam Rapat Direksi


    Komite Pendukung Tugas Direksi

    Saat ini, Perseroan belum membentuk komite untuk mendukung tugas-tugas dari Direksi. Fungsi dari komite-komite tersebut secara langsung dijalankan oleh Direksi Perseroan.


    DEWAN KOMISARIS

    Mengacu kepada Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Anggaran Dasar Perseroan berikut adalah ketentuan-ketentuan mengenai Dewan Komisaris Perseroan.

    Dewan Komisaris Perseroan sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang anggota, dengan susunan seorang Presiden Komisaris, seorang Wakil Presiden Komisaris dan satu orang anggota Komisaris atau lebih. Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk waktu lima tahun terhitung sejak tanggal RUPS yang mengangkatnya sampai ditutupnya RUPS yang kelima setelah tanggal pengangkatan tersebut. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.

    Perseroan wajib memiliki Komisaris Independen paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris. Komisaris Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya sepanjang Komisaris Independen tersebut menyatakan dirinya tetap Independen kepada RUPS.

    Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Dewan Komisaris

    Berikut adalah tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Piagam Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

    • Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi;
    • Dewan Komisaris wajib melakukan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya dengan itikad baik, tanggung jawab dan kehati-hatian;
    • Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengawasan tersebut, Dewan Komisaris wajib membentuk maupun menentukan susunan Komite Audit maupun komite lainnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, serta berkewajiban melakukan evaluasi terhadap kinerja komite-komite tersebut setiap akhir tahun buku Perseroan;
    • Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan;
    • Dewan Komisaris wajib menyiapkan risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
    • Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Perseroan kepemilikan saham mereka dan/atau anggota keluarga mereka di Perseroan;
    • Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku sebelumnya kepada RUPS;
    • Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan, dalam hal demikian kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih di antara mereka atas tanggungan mereka bersama;
    • Dewan Komisaris berwenang untuk memberhentikan sementara seorang atau lebih anggota Direksi, apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, peraturan perundangundangan yang berlaku atau melalaikan kewajibannya;


    Piagam Dewan Komisaris

    Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris Perseroan mengacu kepada pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris yang diatur dalam Piagam Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

    Piagam Dewan Komisaris dan Direksi disusun untuk menjadi rujukan dan/atau pedoman bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing sebagai organ Perseroan, dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas hubungan kerja antar Dewan Komisaris dan Direksi.

    Piagam Direksi dan Dewan Komisaris merupakan kompilasi dari prinsip-prinsip hukum korporasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi, yang juga mengacu pada penerapan prinsip-prinsip GCG.


    Kebijakan Rapat Dewan Komisaris

    • Rapat Dewan Komisaris diadakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu;
    • Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Presiden Komisaris, dalam hal Presiden Komisaris berhalangan dapat dilakukan oleh seorang anggota Komisaris lainnya menurut ketentuan Anggaran Dasar;
    • Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris, dalam hal Presiden Komisaris berhalangan atau tidak bisa hadir, hal mana yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat akan dipimpin oleh Wakil Presiden Komisaris, dalam hal Wakil Presiden Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat akan dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang hadir;
    • Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya oleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa dan Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila sedikitnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris hadir dan/atau diwakili secara sah dalam Rapat;
    • Keputusan Rapat Komisaris diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari para anggota Dewan Komisaris yang hadir dan/atau diwakili secara sah dalam Rapat;
    • Risalah Rapat Dewan Komisaris harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan kemudian ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan/atau kuasa anggota Dewan Komisaris yang hadir pada Rapat tersebut, untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran Risalah Rapat Dewan Komisaris tersebut dan dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani Risalah Rapat Dewan Komisaris, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada Risalah Rapat Dewan Komisaris;
    • Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis tentang usul keputusan dimaksud dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukansecara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang di ambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris;
    • Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan;

    Selama tahun 2021, Dewan Komisaris Perseroan telah melaksanakan 6 (enam) kali rapat Dewan Komisaris dan 6 (enam) kali rapat bersama dengan Direksi Perseroan.

    Kehadiran dalam Rapat Dewan Komisaris

    Penilaian Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris

    Penilaian Kinerja Direksi


    Penilaian kinerja anggota Direksi Perseroan dilakukan dengan cara melaksanakan mekanisme penilaian sendiri dan ditelaah oleh Dewan Komisaris. Secara garis besar kriteria yang menjadi dasar penilaian terhadap anggota Direksi adalah sebagai berikut:

    • Pelaksanaan implementasi GCG;
    • Kinerja Perseroan dan aspek keuangan, operasional dan lainnya;
    • Perbandingan antara target dan pencapaian aktual Perseroan;
    • Strategi dan inovasi yang dilaksanakan;
    • Pencapaian manajemen dalam meningkatkan nilai bagi Pemegang Saham.


    Untuk tahun 2022, Dewan Komisaris telah mengevaluasi kinerja Direksi, dan menilai bahwa Direksi telah bekerja sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan Perseroan.
    Segala tindakan Direksi demi kepentingan Perseroan disetujui dan disahkan oleh RUPS.

    Penilaian Kinerja Dewan Komisaris

    Kinerja Dewan Komisaris Perseroan dievaluasi setiap tahun oleh Pemegang Saham dalam RUPS.
    Prosedur penetapan remunerasi untuk Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

    • Dewan Komisaris mengusulkan besarnya remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan;
    • Usulan remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan diajukan ke RUPS untuk mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham;
    • Berdasarkan keputusan RUPS, pembagian remunerasi Dewan Komisaris dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan;


    Penilaian Dewan Komisaris terhadap Komite Pendukung

    Komite Audit
    Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengawasan terhadap kinerja Perseroan, Dewan Komisaris Perseroan dibantu oleh Komite Audit.

    Komite Audit wajib melaporkan dan memberikan saran-saran rekomendasi atas temuan-temuannya kepada Dewan Komisaris Perseroan. Dewan Komisaris akan menilai kinerja dari Komite Audit tersebut berdasarkan terpenuhinya tugas dan kewajiban Komite Audit sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Piagam komite Audit dan juga dari laporan-laporan serta hasil rekomendasi yang disampaikan Komite Audit terhadap peningkatan kinerja Perseroan baik dari segi operasional, keuangan dan juga dalam implementasi penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan Perseroan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


    Nominasi dan Remunerasi Direksi

    Prosedur penetapan remunerasi untuk Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

    • Dewan Komisaris melakukan penelaahan terhadap kinerja Direksi.
    • Berdasarkan hasil penelaahan atas kinerja Direksi dan juga dengan mempertimbangkan dasar penyusunan remunerasi, atas kewenangan yang diberikan RUPS, Dewan Komisaris menetapkan besaran remunerasi bagi para anggota Direksi Perseroan.

    Dasar penetapan remunerasi bagi Direksi Perseroan, mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

    • Remunerasi yang berlaku pada industri yang sesuai dengan kegiatan usaha dan skala Perseroan;
    • Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
    • Pencapaian target dan kinerja masing-masing anggota Direksi;
    • Kondisi keuangan Perseroan;

    Struktur remunerasi Direksi Perseroan terdiri dari gaji dan tunjangan lain.

    Sesuai dengan persetujuan RUPS seperti yang tertuang dalam Akta Berita Acara RUPS No. 249 tanggal 28 Juni 2022 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami,S.H., M.Hum., M.Kn., yang menetapkan bahwa RUPS melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan, Dewan Komisaris Perseroan menetapkan total remunerasi bagi Direksi Perseroan untuk tahun buku 2022 adalah sebesar IDR 22,87 miliar (bersih setelah dipotong pajak).

    Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris

    Dasar penyusunan penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan, mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

    • Remunerasi yang berlaku pada industri yang sesuai dengan kegiatan usaha dan skala Perseroan;
    • Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
    • Pencapaian target dan kinerja masing-masing anggota Dewan Komisaris;
    • Kondisi keuangan Perseroan;

    Struktur remunerasi Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari gaji dan tunjangan lainnya.

    Realisasi jumlah remunerasi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2022 adalah sebesar IDR 9,06 miliar (setelah dipotong pajak) dan telah sesuai dengan keputusan dalam RUPS Tahunan, yang tertuang dalam Akta Berita Acara RUPS Tahunan No. 249 tanggal 28 Juni 2022 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., yang menetapkan bahwa gaji dan/atau tunjangan lainnya untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2022 adalah seluruhnya maksimum sebesar IDR 9,5 miliar per tahun net setelah dipotong pajak dan pembagiannya dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan.


    -bt23-

Profil Perusahaan
  • Visi, Misi dan Filosofi
  • Informasi Perseroan
  • Perjalanan UIC
  • Profil Dewan Komisaris
  • Profil Direksi
  • Komposisi Kepemilikan Saham
  • Komite Audit
  • Sumber Daya Manusia
  • Data Entitas Anak
  • Sekretaris Perusahaan
  • Unit Audit Internal
  • Tata Kelola Perusahaan yang Baik
  • Struktur Organisasi
  • Sertifikasi dan Penghargaan
  • Kode Etik Perusahaan dan Budaya Perseroan
  • Piagam Komite Audit
  • Skema Pemegang Saham
  • Struktur Kelompok Usaha
  • Lembaga Penunjang Pasar Modal
  • Surat Keputusan Pengangkatan Komite Audit
  • Piagam Internal Audit