Komite Audit

  • Komite Audit Perseroan dibentuk sejak tahun 2001, mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) No. IX.I.5 mengenai Pembentukan dan Standar Prosedur Kerja. Komite Audit, yang telah diperbaharui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

    Komite Audit Perseroan dibentuk dengan tujuan utama untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan atas proses pelaporan keuangan, sistem pengendalian internal, proses audit, implementasi GCG dan proses pemantauan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan dalam Perseroan.

    Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.00955/0721/UIC-KOM tertanggal 5 Agustus 2021, Dewan Komisaris telah mengangkat Komite Audit Perseroan untuk masa jabatan 2021-2026, dengan susunan sebagai berikut:

    Ketua : Farid Harianto (Komisaris Independen)
    Anggota : Sutjipto Budiman
    Anggota : Hana Pergiwati


    Farid Harianto
    Ketua Komite Audit

    Warga negara Indonesia berusia 70 tahun, Beliau memperoleh gelar Master in Applied Economic tahun 1987 dan gelar PhD tahun 1989 dari The Wharton School, University of Pennsylvania, Amerika Serikat. Beliau ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Unggul Indah Cahaya Tbk. Berdasarkan keputusan RUPS Tahunan yang tercantum dalam akta Notaris Benny Kristianto, S.H., tanggal 31 Mei 2005. Kemudian berdasarkan keputusan RUPS Tahunan tanggal 24 Juni 2021 sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 198 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn. dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0430848 tertanggal 23 Juli 2021 dan pernyataan independensi beliau sebagai Komisaris Independen dalam RUPS tersebut, Bapak Farid Harianto diangkat kembali menjadi Komisaris Independen Perseroan untuk masa jabatan 2021-2026. Beliau pernah menjabat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia (2009-2014) dan Penasihat Senior dari Gubernur Bank Indonesia (2008-2014). Pada saat ini, beliau menjabat juga sebagai Komisaris Independen untuk 2 (dua)perusahaan terbuka yang lain yaitu PT Indika Energy Tbk. dan PT Nusantara Infrastructure Tbk. dan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Bina Medika(BUMN Holding untuk Rumah sakit, non Tbk). Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Perseroan.



    Sutjipto Budiman
    Anggota Komite Audit

    Warga Negara Indonesia berusia 58 tahun, Lulusan Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Parahyangan 1989 dan Master of Science in Business Administration dari University of Illinois 1993. Certified Internal Auditor, Certified Information Systems Auditor, Certified Human Resource Professional dan Certified Audit Committee Professional. Bekerja sebagai Internal Auditor and Risk Management Consultant pada Prasetio Sarwoko Sanjaya – Ernst & Young (dahulu Prasetio Utomo & Co – Andersen) sejak 1993 selama 13 tahun. Pada tahun 2011 hingga 2022 menjadi Komisaris Independen PT Pan Brothers Tbk. dan pada tahun 2014 mendirikan PT Widya Presisi Solusi yang membidangi jasa Outsourcing Penggajian, Sistem SDM dan IT Security selain sebagai Komisaris Independen PT Hino Finance Indonesia sejak tahun 2019.




    Hana Pergiwati

    Anggota Komite Audit

    Warga Negara Indonesia berusia 58 tahun, beliau Lulusan Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Trisakti. Pada September 1989 sampai dengan Desember 1991 bekerja di KAP Sidharta & Sidharta. Pada April 2008 sampai dengan tahun 2011 menjadi Anggota Komite Audit PT Leo Investment Tbk. Pada Oktober 2008 sampai dengan 2011 menjadi Anggota Komite Audit PT Alfa Retailindo Tbk. Pada 17 November 2009 sampai dengan 2012 menjadi Ka. Bidang Seleksi Soal Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ( BP USKP).
    Pada 14 Februari 2013 sampai dengan Juni 2013 dan 18 Februari 2014 sampai dengan 2017 menjadi Anggota Departemen Materi Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (BP USKP). Pada 25 November 2016 sampai dengan 2019 dan 21 Oktober 2019 sampai dengan saat ini menjadi Anggota Koordinator Bidang Pendaftaran dan Pelaksaan Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).
    Dan pada tahun 2006 mendirikan PT Bina Utama Konsultama yang membidangi jasa Konsultasi Perpajakan dan jabatan sebagai Direktur sampai dengan sekarang.



    Pernyataan Independensi Komite Audit


    Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-0001/BEI/01/2014 tertanggal 20 Januari 2014, Komite Audit Perseroan mengungkapkan bahwa seluruh anggota Komite Audit Perseroan:
    • Bukan merupakan orang dalam kantor akuntan publik, kantor konsultan hukum, kantor jasa penilai publik atau pihak lain yang memberi jasa asurans, jasa non-asurans, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
    • Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan Perseroan tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen;
    • Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
    • Dalam hal anggota Komite Audit Perseroan memperoleh saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut;
    • Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pemegang Saham Utama Perseroan;
    • Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

    Kebijakan Rapat Komite Audit

    Kebijakan Perseroan mengenai Rapat Komite Audit Perseroan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, yang menyatakan bahwa:
    • Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling kurang satu kali dalam 3 (tiga) bulan;
    • Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh ½ (satu per dua) jumlah anggota Komite Audit;
    • Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
    • Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat, yang ditanda tangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.

    Selama tahun buku 2022, Komite Audit Perseroan telah mengadakan 6 (enam) kali rapat Komite Audit. Jika diperlukan, Komite Audit dapat mengundang manajemen dan/atau Unit Audit Internal dalam pertemuan Komite Audit untuk memberikan penjelasan.


    Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit Tahun 2022.



    • Komite Audit telah menelaah laporan keuangan Interim Perseroan 2022 yang dipublikasikan di surat kabar dan juga telah menelaah laporan keuangan auditan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dan berdasarkan peninjauan Komite Audit laporan keuangan tersebut telah disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan peraturan OJK. Laporan Hasil Evaluasi Komite Audit Terhadap Pelaksanaan pemberian Jasa Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik telah dilaporkan ke OJK pada tanggal 23 Juni 2022 melalui surat No.00770/0622/UIC-CS;
    • Komite Audit telah menelaah tingkat kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan perundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan. Dan berdasarkan hasil penelaahan kami selama tahun buku 2022, Perseroan telah memenuhi semua peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan perundangan lainnya;
    • Sehubungan dengan pengendalian internal Perseroan, Komite Audit telah melakukan pertemuan dengan Internal Audit untuk memberikan saran dan masukan terkait atas rencana kerja unit Audit Internal baik yang sudah dan akan dilaksanakan di tahun 2022 terhadap Perseroan maupun entitas anak Perseroan. Kami juga telah melakukan pertemuan dengan eksternal auditor Perseroan untuk menelaah dan mendiskusikan temuan-temuan dari hasil audit mereka;
    • Komite Audit telah menelaah kriteria, independensi, objektivitas dan honorarium Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan melaksanakan audit laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2022, sebagai rekomendasi bagi Dewan Komisaris dalam penunjukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan, sesuai dengan keputusan dalam RUPS Tahunan yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2022;
    • Komite Audit telah melakukan evaluasi atas keseluruhan paket kompensasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi pada tahun buku 2022, dan berdasarkan evaluasi kami, hal tersebut telah sesuai dengan keputusan RUPS Tahunan yang diadakan pada tanggal 28 Juni 2022;

    Kesimpulan:
    Berdasarkan hasil tinjauan Komite Audit Perseroan, kami menyimpulkan bahwa selama tahun buku 2022 manajemen Perseroan telah melakukan Tata Kelola Perusahaan (GCG) dan tidak ada hal-hal yang bersifat signifikan untuk dilaporkan dalam Laporan Tahunan 2022 PT Unggul Indah Cahaya Tbk.


    -bt23-
Profil Perusahaan
  • Visi, Misi dan Filosofi
  • Informasi Perseroan
  • Perjalanan UIC
  • Profil Dewan Komisaris
  • Profil Direksi
  • Komposisi Kepemilikan Saham
  • Komite Audit
  • Sumber Daya Manusia
  • Data Entitas Anak
  • Sekretaris Perusahaan
  • Unit Audit Internal
  • Tata Kelola Perusahaan yang Baik
  • Struktur Organisasi
  • Sertifikasi dan Penghargaan
  • Kode Etik Perusahaan dan Budaya Perseroan
  • Piagam Komite Audit
  • Skema Pemegang Saham
  • Struktur Kelompok Usaha
  • Lembaga Penunjang Pasar Modal
  • Surat Keputusan Pengangkatan Komite Audit
  • Piagam Internal Audit