Corporate Profile
  • Vision, Mission & Philosophy
  • Company Information
  • UIC Milestones
  • Board of Commissioners Profile
  • Board of Directors Profile
  • Composition of Shareholders
  • Audit Committee
  • Human Resources
  • Data of Subsidiaries
  • Corporate Secretary
  • Internal Audit Unit
  • Good Corporate Governance
  • Organization Structure
  • Certifications and Awards
  • Code of Conduct & Corporate Culture
  • Audit Committee Charter
  • Shareholders Scheme
  • Group Structure
  • Institution Supporting Capital Market
  • Decree of the Board of Commissioners regarding the Appointment of the Audit Committee
  • Internal Audit Charter
    Audit Committee Charter
  • CHARTER (PIAGAM)
    KOMITE AUDIT
    PT UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.


    I. UMUM

    1. Komite Audit PT UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk ("Perseroan") dibentuk sesuai dengan kebijakan Perseroan dalam mengelola perusahaan untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance.
    2. Kebijakan untuk melaksanakan Good Corporate Governance dilandasi oleh prinsip untuk melaksanakan Independency, Accountability, Responsibility, Fairness, Transparency and Disclosure terhadap seluruh pemegang saham Perseroan termasuk lembaga-lembaga yang terkait dengan usaha Perseroan.
    3. Anggaran Dasar ini disusun sebagai suatu pedoman kerja bagi Komite Audit dalam melaksanakan amanat yang diberikan dan berusaha memberikan kejelasan dalam memahami peranan Komite Audit sebagai bagian dari struktur organisasi usaha Perseroan.


    II. TUJUAN, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG KOMITE AUDIT


    TUJUAN KOMITE AUDIT
    Di dalam melaksakan tugasnya Komite Audit memiliki empat tujuan pokok :

    1. Tercapainya penerapan prinsip Good Corporte Governance di dalam usaha Perseroan.
    2. Berusaha semaksimal mungkin mengurangi resiko usaha Perseroan.
    3. Mendukung fungsi-fungsi pengendalian internal Perseroan.
    4. Meningkatkan effektifitas pengawasan secara umum atas tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan Direksi.


    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT

    1. Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tanggung jawab pengawasan di bidang pembukuan, pelaporan keuangan dan praktek pemaparan resiko dan pengendalian, pengaturan Perseroan dan hubungan dengan auditor Perseroan.
    2. Komite Audit juga membantu Direksi dengan melakukan melalui penilaian secara independen dan obyektif terhadap manajemen Perseroan dan menjaga tingkat independensinya secara profesional dalam melakukan penilaian terhadap kinerja dan tanggung jawab manajemen.
    3. Komite Audit secara aktif membina dan meningkatkan kerjasama dengan Manajemen Perseroan, Auditor dan pihak-pihak terkait lainnya.
    4. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit berkewajiban menyusun rencana kerja tahunan dan di diskusikan dengan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
    5. Komite Audit diberdayakan untuk melaksanakan tugas-tugas di bawah ini, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
      • Mendapatkan saran dari para ahli/profesional diluar Perseroan untuk selanjutnya dapat dipergunakan sebagai bagian dari keputusan bersama dengan Dewan Komisaris.
      • Memberikan rekomendasi terhadap penunjukkan auditor eksternal.
      • Menelaah independensi dan obyektivitas akuntan publik, pembahasan metode audit, memperoleh informasi risk assessment dan melakukan pertemuan dengan eksternal auditor.
      • Mengkaji ulang kebijakan pencatatan akuntansi dan dasar keputusan kebijakan.
      • Mengkaji ulang laporan keuangan Perseroan termasuk laporan keuangan interim dan tahunan serta proyeksi keuangan Perseroan, pendapat auditor dan surat-surat manajemen yang berkaitan dengan laporan keuangan Perseroan.
      • Mengkaji ulang kebijakan Perseroan yang berkaitan dengan masalah hukum dan peraturan-peraturan baik Peraturan Pasar Modal maupun peraturan Pemerintah serta lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait, etika usaha, dan konflik kepentingan.
      • Mengkaji ulang gugatan yang sedang berlangsung ataupun yang menunggu proses atau gugatan hukum berdasarkan pengaturan Perseroan dimana Perseroan merupakan salah satu pihak.
      • Mengkaji ulang laporan audit internal, temuan-temuan penting dan secara aktif merekomendasikan ruang lingkup kerja audit internal sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
      • Mengkaji ulang kecukupan dan pengendalian internal Perseroan, area-area resiko dan sistem yang ada untuk mengurangi resiko-resiko tersebut.
      • Mengkaji ulang uraian dan laporan keuangan yang akan dicantumkan didalam laporan tahunan Perseroan atau informasi lainnya yang disajikan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan usaha Perseroan.


    WEWENANG KOMITE AUDIT

    1. Menyelenggarakan rapat kerja Dewan Komisaris dan Direksi dalam pembahasan kinerja Perseroan setiap saat apabila dipandang perlu.
    2. Komite Audit berwenang membicarakan, membahas dan merekomendasikan tindakan kepada Dewan Komisaris atas masalah-masalah dan temuan-temuan yang diperolehnya namun tidak berwenang untuk mengambil keputusan akhir atas masalah-masalah dan temuan-temuan tersebut.
    3. Mendapatkan sumber daya yang dapat mendukung kegiatan Komite Audit dengan persetujuan Perseroan.

     

    III. SUSUNAN, MASA KERJA DAN KUALIFIKASI ANGGOTA KOMITE AUDIT

    1. Komite Audit terdiri dari 3 anggota, termasuk dan dipimpin oleh Komisaris Independen Perseroan.
    2. Masa bakti anggota Komite Audit adalah satu tahun sejak tanggal pengangkatan dan bisa diperpanjang paling lama lima tahun. Masa bakti Ketua Komite Audit berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan.
    3. Dua anggota lainnya ditunjuk oleh Dewan Komisaris dan harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
      • Independen sebagaimana telah ditentukan menurut pedoman Bursa Efek Jakarta atau peraturan lainnya yang berkaitan dengan independensi Komite Audit.
      • Memahami peraturan dan perundangan yang berkaitan dengan usaha Perseroan.
      • Integritas, dedikasi waktu dan tenaga.
      • Pemahaman terhadap usaha Perseroan, produk-produk dan jasa-jasanya.
      • Pengetahuan tentang resiko-resiko usaha dan pengendalian Perseroan.
      • Kemampuan memberikan saran-saran bersifat membangun.


    IV. PELAPORAN

    1. Komite Audit melapor kepada Dewan Komisaris, secara bebas dan independen dan terlepas dari manajemen Perseroan serta memiliki akses informasi tak terbatas terhadap seluruh kegiatan Perseroan.
    2. Komite Audit berkewajiban menyampaikan laporan tahunannya kepada Dewan Komisaris dan mencantumkan laporan tahunan tersebut di dalam laporan tahunan Perseroan.
    3. Komite Audit akan memberikan tanggapan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak menerima hal-hal yang disampaikan oleh Dewan Komisaris atau Dewan Direksi.
    4. Ketua Komite Audit harus hadir pada setiap Rapat Umum Pemegang.


    V. RAPAT-RAPAT KOMITE AUDIT

    1. Komite Audit menyelenggarakan empat rapat triwulan setiap tahun ditambah rapat-rapat luar biasa Komite Audit apabila diperlukan. Rapat Komite Audit dapat pula menjadi bagian dari rapat kerja rutin Dewan Komisaris dan Direksi apabila dipandang perlu untuk disatukan.
    2. Semua rapat dipimpin oleh Ketua Komite Audit. Setiap Rapat Komite Audit hanya boleh dihadiri oleh orang bukan anggota Komite Audit hanya berdasarkan undangan, yang menguasai dan atau bertanggung jawab atas topik-topik di dalam agenda yang dibahas, tetapi tidak terbatas pada anggota tim manajemen, para petugas audit eksternal, para pakar/penasehat apabila diperlukan.
    3. Dua orang anggota Komite Audit harus hadir selama rapat Komite Audit agar bisa mencapai kuorum. Apabila jumlah anggota Komite Audit berubah, persyaratan kuorum adalah sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota Komite Audit.


    VI. KOMPENSASI UNTUK ANGGOTA KOMITE AUDIT
    Kompensasi Anggota Komite Audit ditentukan oleh Dewan Komisaris


    VII. LAIN-LAIN

    1. Anggaran Dasar ini dapat diubah setiap waktu sesuai dengan perkembangan yang ada dengan persetujuan seluruh Dewan Komisaris.
    2. Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini dapat di tambahkan ke dalam Anggaran Dasar sesuai kebutuhan Perseroan.
    3. Tanggung jawab utama atas laporan keuangan dan pelaporan lainnya, pengendalian internal dan kesesuaian dengan undang-undang, peraturan dan etika di dalam Perseroan ada pada dewan pimpinan Perseroan.


    -bt23-